Yuk Pahami Perbedaan Peer-to-peer Lending dan Crowdfunding yang Harus Diketahui

Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan pendanaan dalam pengembangan bisnis. Misalnya pinjaman ke koperasi, bank, menjual aset, peer to peer lending dan crowdfunding. Tiga cara pertama mendapat modal usaha pasti sudah dikenal baik oleh banyak orang. Namun peer to peer lending dan crowdfunding masih belum umum dalam kamus bisnis masyarakat awam. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kedua hal terebut untuk mengetahui perbedaan peer-to-peer lending dan crowdfunding agar pembaca dapat menjadi investor maupun penerima dana.

Pengertian

Berdasarkan pengertiannya, kedua hal ini dapat dibedakan dengan jelas. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis pendanaan ini:

1. Peer to Peer Lending = Pinjaman

Peer to peer lending, atau peminjaman dari ujung ke ujung atau peminjaman dari satu orang ke orang lain. Pinjaman ini kemudian dijembatani oleh sebuah lembaga P2P yang dapat ditemui di dunia maya. P2P online akan menjadi jalan penghubung untuk pengusaha yang butuh modal, dengan orang yang memiliki uang lebih dan ingin diinvestasikan dalam bentuk pinjaman.

Jadi, sistem peer to peer lending (P2P lending) hampir sama dengan pinjam uang di bank atau koperasi. Bedanya adalah, pihak yang mendanai merupakan seorang investor, dan tidak harus mewakili lembaga tertentu. Misalnya seorang dokter, PNS, TNI atau bahkan karyawan bisa menjadi investor P2P Lending. Bahkan dengan platform ini investor dapat melakukan investasi mulai 100 ribu. Menarik bukan?

2. Crowdfunding = Pendanaan Bersama

Sedangkan crowdfunding, adalah sebuah sistem penggalangan dana untuk perusahaan atau proyek perorangan. Terdapat beberapa jenis crowdfunding, misalnya donation, reward based, dan equity crowdfunding. Equity crowdfunding bisa dijadikan sumber penghasilan tambahan, karena sistem pendanaan dapat berupa penjualan saham . Penjualan saham kepada orang lain dilakukan melalui penyelenggara crowdfunding yang juga berbasis online dan cukup dengan investasi 100 ribu.

Investor equity crowdfunding Indonesia, harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan dari OJK. Misalnya, investor yang berpenghasilan di bawah 500 juta rupiah pertahun, dapat memberikan dana maksimal 5% dari jumlah gaji pertahun.

Sedangkan yang memiliki penghasilan diatas 500 juta pertahun dapat memberi dana 10% dari gajinya. Misalnya seorang pengusaha memiliki gaji bulanan sebesar 20 juta rupiah, maka gaji pertahunnya adalah 480 juta rupiah. Dana maksimal yang bisa di investasikan adalah sebesar 24 juta rupiah.

Pilihan crowdfunding yang lebih sederhana yaitu donation crowdfunding, merupakan program donasi dimana pendana, murni memberikan uang sebagai dukungan pada sebuah proyek atau bisnis baru. Kemudian reward based crowdfunding berarti pendana akan mendapatkan hadiah yang dijanjikan oleh pihak yang didanai. Misalnya berupa sampel produk atau hadiah lainnya.

Cara Kerja

Perbedaan Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding yang mencolok adalah P2P bersifat meminjamkan uang, sedangkan crowdfunding berarti menjual saham. P2P mengharuskan peminjam untuk mengangsur selama waktu yang ditentukan.

Angsuran ini juga ditambah dengan bagi hasil yang akan menguntungkan pendana. Jadi pada dasarnya peer to peer lending merupakan salah satu bentuk mitra dalam usaha.

Sedangkan crowdfunding tidak perlu membayar angsuran, namun bisa memberikan reward kepada penyokong dana atau pembeli saham perusahaan. Bahkan ada pula crowdfunding yang bersifat donasi, sehingga pebisnis yang mendapatkan bantuan dana tidak perlu mengembalikan sepeser uangpun pada donatur.

Cara Menjadi Investor

Crowdfunding yang bersifat donasi, tidak memberikan syarat yang berat pada pendana atau investor. Pendana cukup membuat akun di website crowrfunding yang dipilih, kemudian memilih bisnis atau proyek apa yang ingin didanai. Setelah itu, investor dapat langsung mengirimkan uang melalui website crowdfunding.

Berbeda dengan crowdfunding donasi, equity crowdfunding seringkali dijadikan cara untuk berinvestasi dengan menjual saham. Pendana harus membeli saham dari perusahaan yang membutuhkan dana, kemudian secara otomatis pendana akan menjadi salah satu pemilik saham perusahaan dan berhak atas keuntungan yang didapatkan. Jadi, akan terjadi bagi hasil dari uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut.

Nah, perbedaan peer-to-peer lending dan crowdfunding dari segi syarat menjadi pendana adalah, investor P2P hanya perlu mendaftar di website, kemudian memilih penawaran dari pihak peminjam. Ketika dana yang dipinjamkan disetujui, maka pendana akan mendapatkan rincian berapa besar jasa atau bagi hasil yang akan diberikan oleh peminjam dalam jangka waktu tertentu (mingguan atau bulanan).

Perbedaan Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding di atas telah memberikan gambaran bahwa ada kemungkinan melakukan investasi dengan 2 cara. Cara tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Sesuaikan pilihan dengan keadaan keuangan dan kondisi pribadi jika ingin menjadi investor atau menanamkan dana secara online. Jika perlu konsultasikan lebih dahulu dengan pihak website penyedia layanan P2P lending dan crowdfunding, agar lebih mantap dalam mengambil keputusan.